1.Mendatangi TKP Laka Lantas maksimal dalam 10 Menit telah tiba di TKP (Quick Respon)
2.Melaksanakan Proses Penyidikan Laka Cepat & Tepat Waktu
3.Memberitahukan perkembangan hasil penyidikan laka kpd keluarga korban,tersangka dan penasehat hukumnya secara berkala via surat dan TI ;
Jumat, 31 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar