Senin, 31 Agustus 2009

MENINGKATNYA KEJADIAN LAKA LANTAS DI WILAYAH POLRES LAMPUNG TENGAH

Bhw meningkatnya kejadian laka lantas disebabkan krn faktor BIOLOGIS yg tidak ditunjang dg faktor MENTAL yg baik/kuat.. Kita telah mjlnkan ibadah puasa seminggu ini.. Krn puasa yg djlnkan hanya menahan lapar saja, tdk dibarengi dg menahan hawa nafsu/amarah.. Jd saat di jln stiap orang yg berkendara djln dan jg pejalan kaki selalu ingin cepat2 dan buru2 ingin sampai tujuannya..dg kurang mperhatikan keselamatan dan berhati-hati dlm berlalu lintas di jalan.. Pejalan kaki ingin cepat2 menyebrang namun pengendara mobil ingin cpt2 sampai jg shg menyalip kendaraan di dpnnya dg tdk mperhatikan situasi amannya.. Mmg ada pula laka lantas yg tjd krn faktor KENDARAAN nya.. Yaitu terutama lampu R2 yg tdk terang atau bahkan tdk menyala..tdk ada kaca spion.. Lampu belakang mati.. Lampu rem tdk menyala.. 

Upaya yg telah kami lakukan..
1.Yg terpenting adalah Quick Response dlm mdatangi TKP. Dg telah terjajarnya Pos Lantas di sepanjang Jalinsum mulai dr Sukajawa s/d Way Pangubuan, harapan kami dpt dg segera mdatangi TKP shg menimbulkan kemacetan/penumpukan kendaraan yg berkepanjangan dan korban bs segera di tolong dibawa ke RS terdekat shg masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya.

2.Penegakan hukum dg Razia/21
Pd saat razia tsb kami tdk hanya memeriksa kelengkapan suratnya namun jg kelengkapan kendaraannya, pada saat masy atau pelanggar hendak mengambil Ran nya di Polres stelah selesai sidang, diwajibkan utk melengkapi kendaraannya. Misalnya: kaca spion, knalpot standar, lampu yg tdk menyala, mgunakan helm standar dsb.

3.Melaksanakan DIKMas Lantas
Kami telah mlaksanakan berbagai kegiatan spt mbagi2kan helm standar, saat ini baru 100 buah yg sdh kami bagikan kpd masy, tkg ojek dan pengguna R2 lainnya. Himbauan Safety Riding dg mbagi2kan stiker kampanye keselamatan berlalu lintas, saat ini baru 200 stiker yg kami bagikan kpd pengendara R2 maupun R4

4.Patroli sambil melaksanakan Dikmas
Pada saat patroli mgunakan mobil Patroli R4 di Jalinsum kami sering mengingatkan masy khususnya pengendara R2 utk mgunakan helm standar dan tdk bonceng 3 dg mgunakan Public Address.

5.Persiapan pbuatan Billboard himbauan Safety Riding yaitu sabuk keselamatan (safety belt) , helm standar dan larangan bonceng 3. "Patuhi aturan berlalu lintas dan Perhatikan keselamatan Anda di jalan karena keluarga menanti di rumah" 

Terjadinya laka lantas adalah merupakan kealpaan bukan suatu kesengajaan.. Tidak ada orang yg menginginkan terjadi kecelakaan pd dirinya.

Kepada para pembaca agar senantiasa menjaga keselamatan berkendara, selalu mengingatkan sesama rekan, keluarga ataupun orang lain saat bertemu di jalan. 

Selamat beraktifitas, semoga selamat sampai tujuan. terima kasih..

Minggu, 02 Agustus 2009

TUGAS POKOK SAT LANTAS RES LAMTENG

A. SAT LANTAS POLRES ADALAH UNSUR PELAKSANA PADA TINGKAT MAPOLRES YANG BERTUGAS MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN FUNGSI TEKHNIS LALU LINTAS DALAM SELURUH WILAYAH POLRES.

B. DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS TERSEBUT PADA BUTIR A PASAL INI, DENGAN MEMPERHATIKAN PENGARAHAN KAPOLRES DAN PETUNJUK TEKHNIS PEMBINA FUNGSI SAT LANTAS POLRES :

1. MENYELENGGARAKAN FUNGSI LALU LINTAS YANG MELIPUTI :

a. PENEGAKKAN HUKUM

b. PENDIDIKAN MASYARAKAT LALU LINTAS

c. ENGINEERING (PEREKAYASAAN)

d. REGISTRASI / IDENTIFIKASI RANMOR, PENGEMUDI

2. MEMBANTU MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN OPERASI KHUSUS YANG DIPERINTAHKAN KEPADANYA.

3. MELAKSANAKAN ADMINISTARSI OPSNAL TERMASUK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA / INFORMASI BAIK YANG BERKENAAN DENGAN ASPEK PEMIBANAAN MAUPUN PELAKSANAAN FUNGSINYA.

C. SAT LANTAS POLRES DIPIMPIN OLEH KEPALA SATUAN LALU LINTAS POLRES DISINGKAT KASAT LANTAS POLRES.

YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGAS KEPADA KAPOLRES DAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI DIKOORDINASIKAN WAKA POLRES.

DASAR HUKUM dan FUNGSI SIM

Dasar Hukum : 

UU No. 2 Th. 2002 : Pasal 14 ayat (1) b & Pasal15ayat(2)c

Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi & Peranan :

Sebagai sarana identifikasi / Jatidiri seseorang

Sebagai alat bukti
Sebagai sarana upaya paksa
Sebagai sarana pelayanan masyarakat

SIM (Surat Izin Mengemudi)

Adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil Mengemudikan kendaraan bermotor.