Adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil Mengemudikan kendaraan bermotor.
Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jalan di jalinsum wilayah lampung tengah agar dapat terwujud situasi dan kondisi lalu-lintas yang aman, tertib dan lancar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar