Minggu, 02 Agustus 2009

SIM (Surat Izin Mengemudi)

Adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil Mengemudikan kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar